BREAKING NEWS
 

Besok, GKSR Serahkan Naskah RUU Pemilu Ke DPR

8 Parpol Nonparlemen Usul Threshold 1 Persen

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 28 September 2026 06:50 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bersama pimpinan partai non parlemen memberikan keterangan kepada wartawan usai acara peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9/2026). (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2029 ditetapkan sebesar 1 persen. Naskah akademik RUU Pemilu akan diserahkan ke pimpinan DPR pada Selasa (29/9/2026).

Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) adalah Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Berkarya.

“Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR,” kata Ketua Umum GKSR sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Naskah akademik tersebut setebal sekitar 200 halaman dan memuat 30 isu kepemiluan. Dokumen itu disusun setelah GKSR melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan selama setahun terakhir.

Menurut Iqbal, salah satu poin utama dalam draf tersebut adalah usulan parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen. Usulan itu, kata dia, merujuk pada penelitian para aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.

“Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” katanya.

Iqbal juga meminta partai politik di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Dia menyebut keterlibatan partai nonparlemen sebagai bagian dari amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Baca juga : Resmi Berjaket PSI, Eks Calon Wali Kota Bandung Kepincut Kesuksesan Jokowi

Dalam putusan MK, lanjut Iqbal, ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran PT.

“Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review,” tegasnya.

Menurut Iqbal, selain PT, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Dia mengatakan, partai yang telah memiliki kursi di DPR cukup melakukan pendaftaran tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.

“Untuk partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya, cukup menjalani verifikasi administrasi,” usulnya.

“Adapun partai politik yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu tetap diwajibkan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual,” sambung Iqbal.

Adsense

Iqbal mengingatkan, pembahasan RUU Pemilu tidak boleh menjadi ruang pertukaran kepentingan antarpartai. Dia menolak apabila pengaturan PT dikaitkan atau dipertukarkan dengan isu kepemiluan lainnya.

“Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan pilkada nasional yang terpisah dengan pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi,” tegasnya.

Baca juga : BBM Subsidi Untuk Rakyat Kecil, Orang Kaya Tolong Pakai Hati

Sekjen DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan, GKSR juga akan menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada pimpinan DPR. Dia menyebut GKSR telah mendapat kesempatan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026).

“Hari Selasa (29/9/2026) kita sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR,” ujar Benny.

Benny mengapresiasi kesediaan Dasco menerima pimpinan partai nonparlemen merupakan sikap negarawan. Menurutnya, langkah tersebut membuka ruang dialog antara partai politik di parlemen dan kelompok politik di luar parlemen.

“Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, bahkan ada di parlemen, tapi tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi,” katanya.

Dia menyebut GKSR sebelumnya telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, serta Titi Anggraini dari Perludem.

Benny mencontohkan, pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17 juta pemilih yang tidak memiliki keterwakilan di DPR. Karena itu, GKSR mendorong perubahan ketentuan PT agar suara pemilih tetap memiliki konsekuensi terhadap keterwakilan politik.

“Paling prioritas pasti adalah tidak boleh ada satu suara pun pemilih rakyat Indonesia dalam prinsip-prinsip demokrasi yang tidak memiliki keterwakilan politik di DPR. Maka itulah standing politik GKSR di 1 persen untuk parliamentary threshold,” tegasnya.

Baca juga : Senayan Mau Perkuat UMKM

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta (OSO) menyampaikan pesannya tentang pentingnya pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan di daerah sangat penting bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang selama 1 tahun, saya doakan mudah-mudahan kalian semua berhasil. Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik, jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin,” ujarnya.

OSO menambahkan, tanpa pembangunan di daerah, tidak akan terjadi kemakmuran bagi bangsa Indonesia. “Dengan catatan, bukan daerahisme, daerahisme itu tidak baik,” tegasnya.

Dalam peringatan HUT pertama, GKSR juga menggelar diskusi bertema “Kedaulatan Rakyat versus Parliamentary Threshold”. Diskusi menghadirkan ahli Pemilu dan Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini, ahli Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Jamaludin Ghafur, serta Tim Perumus/Badan Pekerja GKSR Said Salahudin. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense