BREAKING NEWS
 

Polemik Hak Angket DPRD Gowa, MPP Usulkan Pemecatan Lima Legislator PAN

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Rabu, 21 Oktober 2026 06:45 WIB
Wakil Sekretaris MPP PAN Sulsel, Busrah Abdullah. (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, merembet ke internal Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Sulsel mengusulkan pemecatan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, yang terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Gowa.

Wakil Sekretaris MPP PAN Sulsel, Busrah Abdullah menilai, keterlibatan lima kader atau legislator PAN dalam Pansus Pemakzulan Bupati Gowa, bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta asas perjuangan partai. Karenanya, dia meminta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat, serta memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kelima anggota Dewan itu.

Busrah menambahkan, usulan pemecatan dan PAW tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan. Pihaknya juga telah mengirim salinan surat itu kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulsel dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Gowa, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi.

“Kelakuan lima kader PAN di DPRD Gowa yang menjadi anggota Pansus, melanggar AD/ART dan asas partai. Mereka layak dan memenuhi syarat untuk di-PAW serta dipecat dengan tidak terhormat,” tegas Busrah dalam keterangannya di Gowa, Sulsel, dikutip Selasa (20/10/2026).

Mantan Ketua DPRD Kota Makassar itu menegaskan, para kader semestinya mempertimbangkan etika politik dan prinsip persaudaraan sesama, sebelum mengambil langkah politik terhadap Husniah. Menurutnya, PAN memiliki nilai perjuangan yang mengedepankan akhlak politik berlandaskan agama dan semangat rahmatan lil ‘alamin.

Baca juga : Jaga Fundamental Bisnis, Saham BCA Mulai Bangkit

“Di mana akhlaknya? Kalau kau seorang kader, saudaramu sendiri kau tindas. Apa yang bisa membawa rahmat kalau kalian semua membuat kegaduhan,” sesalnya.

Lebih lanjut, Busrah mempertanyakan alasan keterlibatan kader PAN dalam Pansus Pemakzulan Gowa. Menurut dia, persoalan yang menyangkut sesama kader partai harusnya disikapi dengan mempertimbangkan aturan organisasi dan etika politik, bukan memperuncing konflik internal.

Namun, lanjut Busrah, usulan pemecatan itu masih berupa desakan MPP dan sejumlah pendiri PAN Sulsel. “Keputusan tentang sanksi organisasi dan PAW, berada di tangan pimpinan partai,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Busrah juga menyoroti keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Dia mempertanyakan dasar hukum keputusan itu, karena proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan.

Adsense

“Masih ada upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Makanya, saya katakan keputusan Kemendagri itu ilegal secara hukum. Kenapa? Ini masih berjalan, kok ada keputusan. Apa alasannya? Undang-undang nomor berapa yang diberlakukan oleh Kemendagri?” tuturnya.

Baca juga : Lawan TBC, Edukasi Dan Kampung Siaga Diperluas

Sebab itu, Busrah meminta Kemendagri menjelaskan landasan hukum pemberhentian tersebut, sekaligus mengevaluasi proses penerbitannya. Dia juga menyinggung persoalan surat yang belum diterima oleh Sitti Husniah Talenrang, untuk kepentingan klarifikasi.

Busrah menegaskan, keputusan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah menerima salinan keputusan pemberhentian Bupati Gowa.

“Kalau saya lihat, ini belum ada tanda tangannya. Ini masih draf, bukan surat, bukan SK. Ketika ada SK yang diterbitkan, pasti kami akan mem-PTUN-kan,” tandasnya.

Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Surat Keputusan (SK) pemberhentian Husniah diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Rabu (14/10/2026).

Tito mengatakan, dirinya telah menandatangani surat pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa, serta menetapkan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Baca juga : Bayern Munchen Vs Arsenal, Redam Meriam London Menyalak

“Sudah terpenuhi, kami bekerja cepat, hanya dua hari. Dua hari, saya tandatangani,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Tito menjelaskan, keputusan tersebut menindaklanjuti usulan DPRD Kabupaten Gowa, dan putusan MA yang mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa.

“Kami nggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan dari rapat paripurna DPRD. Setelah itu diusulkan, kami akan mengeluarkan SK bupati definitif,” ucap mantan Kapolri itu.

Sementara itu, Husniah mengaku pasrah atas keputusan tersebut. Dia memilih fokus menjalani hidup seperti sebelumnya, dan tidak akan melakukan upaya hukum untuk merespons keputusan itu. “Tidak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih fokus ke keluarga,” ujarnya.

Husniah mengungkapkan, dirinya telah mengetahui kabar pemberhentiannya sejak Rabu (14/10/2026). Namun, sampai saat ini dirinya belum memegang dokumen resmi SK tersebut. “SK-nya saya belum terima. Tapi, saya sudah dengar kabarnya,” imbuhnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense