Dark/Light Mode

Pemerintah Wajib Atur Pelabelan Gula, Garam & Lemak Pada Produk

Niti Emiliana: Momentum Pemerintah Perkuat Informasi Produk

Kamis, 1 Oktober 2026 07:15 WIB
Niti Emiliana, Ketua YLKI. Foto: Istimewa
Niti Emiliana, Ketua YLKI. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan pelabelan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Putusan MK ini langsung menjadi perbincangan.

MK memaknai kewajiban pelaku usaha dan tanggung jawab Pemerintah agar informasi kandungan tersebut tidak hanya tersedia secara tekstual, tetapi juga dicantumkan melalui label warna dan simbol yang dapat dipahami konsumen secara efektif.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (29/9).

“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf B UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.

MK juga memberikan pemaknaan terhadap Pasal 148 Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.

Baca juga : Irma Suryani Chaniago: BPOM Harus Tegas Melarang Beredar

Termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

MK dalam pertimbangannya mengatakan, informasi pangan tidak cukup hanya tersedia dalam bentuk keterangan pada label. Informasi tersebut harus dapat diketahui, dibaca, dipahami, dan digunakan konsumen dalam menentukan pilihan konsumsi.

“Dalam konteks ini, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak mempunyai arti penting karena memberikan gambaran mengenai nilai gizi dan kandungan pangan yang dapat menjadi salah satu dasar bagi konsumen dalam menentukan pilihan konsumsi,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

MK menilai kewajiban pemberian informasi harus dilihat dari fungsi dan efektivitasnya bagi konsumen. Menurut Mahkamah, keberadaan informasi secara formal pada kemasan tidak dengan sendirinya menjamin konsumen dapat memahami kandungan produk yang akan dikonsumsi.

Pertimbangan tersebut juga merujuk pada kajian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tahun 2022 yang menyoroti format pelabelan berupa teks dan angka berukuran kecil di bagian belakang kemasan. Format tersebut dinilai tidak efektif dan gagal dipahami konsumen.

BPKN kemudian merekomendasikan penguatan kebijakan pelabelan pangan melalui pesan kesehatan visual.

Baca juga : Banggar: Benahi Distribusi Dan Data Penerima Subsidi

MK juga mempertimbangkan sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengenai informasi nilai gizi yang masih banyak dicantumkan dalam ukuran kecil dan kurang komunikatif.

YLKI merekomendasikan penerapan Front of Pack Labeling atau Warning Label agar konsumen memperoleh informasi peringatan yang lebih jelas mengenai kandungan gula, garam, dan lemak berlebih.

Karena itu, MK menilai informasi pada kemasan harus berfungsi sebagai instrumen yang membantu konsumen mengambil keputusan konsumsi secara lebih cepat dan teredukasi.

“Sehingga dapat memberikan gambaran mengenai produk yang akan dikonsumsi,” jelas Guntur.

MK kemudian mengaitkan kewajiban pelaku usaha dengan tanggung jawab Pemerintah. Setelah Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen dimaknai, ketentuan Pasal 148 UU Kesehatan dinilai perlu diselaraskan agar Pemerintah tidak hanya mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta distribusi pangan, tetapi juga memastikan standar pelabelan dapat dipahami konsumen.

Sebelumnya, perkara tersebut diajukan Imamuddin dan Andrew Stephen melalui kuasa hukum Victor Santoso Tandiasa dan kawan-kawan. Para pemohon sebelumnya mempersoalkan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Baca juga : Pembangunan Harus Sejahterakan Warga

Mereka menilai informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan kerap disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf kecil sehingga sulit ditemukan dan dipahami secara cepat.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua YLKI Niti Emiliana menyambut putusan tersebut. Sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, YLKI menilai informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia secara tekstual, tetapi harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen.

“Putusan MK harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk,” ujar Niti, Rabu (30/9/2026).

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago juga mengapresiasi putusan MK tersebut karena hal tersebut sejalan dengan usulan Komisi IX DPR. Namun, dia menyoroti langkah MK yang menangani perkara ini.

“Secara teori, itu bukan kewenangan MK. MK sudah kebablasan jika dilihat dari kewenangannya,” ujar Irma Suryani kepada Rakyat Merdeka melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (30/9/2026).

Untuk mengetahui pandangan Niti Emiliana mengenai putusan MK tentang kewajiban pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol yang dapat dipahami konsumen terhadap makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.