Dark/Light Mode

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024

Selasa, 26 November 2024 13:21 WIB
Para Ketua Umum Kadin Provinsi yang menggugat Munaslub Kadin. (Foto: Istimewa)
Para Ketua Umum Kadin Provinsi yang menggugat Munaslub Kadin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024. Mereka berasalan, Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.

Pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I), Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II), Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III), dan Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).

Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang, mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

Baca juga : Kapolri Pimpin Rapat Pengamanan Pilkada Serentak 2024

“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny, di Jakarta Senin (25/11/2024).

Kedua, harus ada permintaan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir. Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres Nomor 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.

Dia memastikan, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.

Baca juga : ShopeePay Sabet Dua Penghargaan Google Play Best of 2024

“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Denny.

Dia melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memporak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.

Baca juga : Pupuk Kaltim Pertahankan Predikat Platinum Di Penghargaan SNI Award 2024

"Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia," ujarnya.

Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. “Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.