Dark/Light Mode

Rekening Dormant Anda Dihentikan Sementara? Ajukan Keberatan Via Link Ini

Senin, 28 Juli 2025 16:19 WIB
Rekening Dormant Anda Dihentikan Sementara? Ajukan Keberatan Via Link Ini

RM.id  Rakyat Merdeka - Rekening dormant (pasif) Anda dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)? Jangan panik. PPATK menjamin, dana masyarakat di rekening dormant yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang. 

Berikut langkah yang bisa Anda tempuh, jika rekening dormant milik Anda dihentikan sementara oleh PPATK:

1. Jika rekening Anda dikenakan penghentian sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan berikut: https://bit.ly/FormHensem

2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan Bank.

3. Estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Baca juga : Rekening Dormant Dihentikan, PPATK: Dana Nasabah Aman, Tidak Hilang

4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait.

5. Jika ada pertanyaan, hubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195.

PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Mengingat banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan untuk menampung hasil jual beli rekening, juga tindak pidana pencucian uang.

"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan," jelas PPATK. 

Baca juga : Komisi I DPR Pesan Pemerintah Hati-hati Soal Kesepakatan Data Pribadi

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," imbuh keterangan tersebut.

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu - biasanya 3 bulan hingga 12 bulan -, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Rekening dormant bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas.

Rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif.

Baca juga : Ribuan Anak Nasabah Mekaar Lanjutkan Sekolah Berkat Beasiswa PNM

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.