Dark/Light Mode

Bamsoet: Revisi UU Dorong Kadin Jadi Sui Generis Non APBN, Sejajar Lembaga Negara

Senin, 31 Agustus 2026 14:01 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. Bamsoet)
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. Bamsoet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus mendorong percepatan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Revisi tersebut kini memasuki tahapan pembicaraan tingkat I di DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR. 

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan perubahan regulasi diperlukan agar posisi dunia usaha dalam pembangunan nasional memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab perubahan ekonomi yang berlangsung sangat cepat.

Bamsoet menerangkan, UU Kadin sudah berusia hampir empat dekade. Sementara, dunia usaha hari ini menghadapi perubahan yang sangat cepat, mulai dari digitalisasi, perkembangan teknologi, geopolitik, rantai pasok global, transisi energi, sampai persaingan mendapatkan investasi.

“Karena itu, revisi Undang-Undang Kadin sudah menjadi kebutuhan mendesak agar kelembagaan Kadin memiliki dasar hukum yang sesuai dengan tantangan ekonomi masa kini,” ujar Bamsoet, dalam Rapat Pengurus Kadin Indonesia dengan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, secara daring, di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Baca juga : Bamsoet Dukung Usulan Kepala BIN, Perlu Dibuatnya UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Ketua DPR ke-20 dan Ketua MPR ke-15 ini menjelaskan, revisi UU akan membawa perubahan mendasar terhadap kedudukan dan fungsi Kadin Indonesia. Salah satu gagasan utamanya adalah memperkuat posisi Kadin sebagai lembaga sui generis non APBN, yakni institusi khas yang memiliki kedudukan mandiri dan karakter khusus dalam sistem ketatanegaraan dan perekonomian nasional.

Kadin diharapkan memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara dalam konteks fungsi dan kewenangan yang diberikan undang-undang, sekaligus tetap bersifat non-budgeter atau tidak membebani APBN.

“Status sui generis ini harus dipahami secara tepat. Kadin tetap merupakan institusi yang mandiri dan non-budgeter. Artinya, penguatan kedudukan kelembagaan tidak berarti Kadin menjadi lembaga yang bergantung pada anggaran negara. Justru kemandirian pembiayaan harus menjadi bagian dari independensi Kadin,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, posisi kelembagaan yang lebih kuat diperlukan karena Kadin memiliki fungsi strategis sebagai representasi dunia usaha. Dengan kedudukan hukum yang lebih jelas, Kadin dapat menjadi simpul koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi, sektor keuangan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan ekonomi lainnya.

Baca juga : Bamsoet Terpilih Jadi Tokoh Inspiratif Jawa Tengah 2026 versi Berlian Organizer

Bamsoet menerangkan, Pemerintah membutuhkan dunia usaha sebagai mitra untuk menggerakkan ekonomi. Dunia usaha juga membutuhkan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum, infrastruktur, insentif, serta iklim investasi yang sehat. “Hubungan keduanya harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang setara, produktif, dan saling menguatkan,” tuturnya.

Dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya ini menuturkan, urgensi tersebut semakin terasa ketika perekonomian Indonesia memasuki fase persaingan yang semakin ketat. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Secara kumulatif, ekonomi semester I-2026 tumbuh 5,45 persen. Produk Domestik Bruto atas dasar harga berlaku pada triwulan II-2026 mencapai Rp 6.552,1 triliun.

Data BPS juga menunjukkan angkatan kerja Indonesia pada Februari 2026 mencapai 154,91 juta orang, dengan penduduk bekerja sebanyak 147,67 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada level 4,68 persen. Lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi sektor dengan penyerapan tenaga kerja terbesar, mencapai 42,49 juta orang atau 28,78 persen dari penduduk bekerja.

Bamsoet menegaskan, angka pertumbuhan tersebut harus dijaga sekaligus tingkatkan kualitasnya. Pertumbuhan ekonomi harus diwujudkan menjadi investasi yang semakin besar, industri yang semakin kuat, ekspor yang semakin kompetitif, serta penciptaan lapangan kerja yang semakin luas.

Baca juga : Kirim 3 Mahasiswa Ke Tianjin, Boy Thohir Ingin Perluas Program Beasiswa Ke China

“Untuk mencapai itu, komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha harus berlangsung sejak kebijakan masih dirancang, bukan setelah kebijakan selesai dibuat,” pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.