Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Polda Banten: Terpal-Galon Aqua Bukan Milik Kapal Jurnalis Hilang
- Menhub: 114 Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 108 Selamat 6 Meninggal
- Guru Besar Trisakti Puji Blusukan Gibran Soal Dampak Karhutla
- Man City Menang di Derby Manchester Meski 10 Pemain
- Aktivis Apresiasi Wapres Gibran Lihat Langsung Dampak Karhutla ke Orangutan
RT dan RW Didorong Maksimalkan Potensi Zakat Rp 2,7 Triliun di Kabupaten Bogor
Minggu, 13 September 2026 15:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Potensi Zakat Rp 2,7 Triliun di Bogor Didorong untuk Kesejahteraan Masyarakat Potensi zakat di Kabupaten Bogor yang diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun dinilai perlu dioptimalkan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, pemahaman mengenai pengelolaan zakat hingga tingkat lingkungan masyarakat terus diperkuat.
Upaya tersebut dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kelurahan Pabuaran Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, melalui Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat bagi ketua dan pengurus RT/RW, Minggu (13/9/2026).
Kegiatan yang digelar di Masjid Jami Ar-Rahman, Pabuaran Mekar, tersebut menghadirkan Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Anggota Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI Ricky Kurniawan, Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor KH M Agus Mulyana, serta Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor Irfan Maulana.
Acara tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bogor Nurhayati dan Ketua MUI Pabuaran Mekar KH Abdulloh Arif. Ketua Panitia Akhmad Danial mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses dan hukum zakat, nisab, serta zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Danial yang juga Sekretaris MUI Pabuaran Mekar menjelaskan, pemahaman mengenai ketentuan zakat perlu diperkuat agar masyarakat semakin yakin dalam menyalurkan hartanya melalui lembaga pengelola zakat.
Ricky Kurniawan mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 12 September, Cek di Sini Lokasinya
Menurutnya, zakat merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung berbagai program pemerintah.
Ricky mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya, kondisi sosial masyarakat di Bogor masih menghadapi sejumlah persoalan.
Di antaranya, sekitar 56 ribu anak mengalami putus sekolah, 860 ribu orang berada dalam kondisi miskin, 231 ribu orang belum memiliki pekerjaan, serta sekitar 1 juta orang masih menunggak pembayaran BPJS.
Di sisi lain, potensi zakat di Kabupaten Bogor diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun. Namun, zakat yang berhasil dihimpun oleh lembaga resmi pengelola zakat baru sekitar Rp 15 miliar.
Menurut Ricky, jika potensi tersebut dapat dimaksimalkan, dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat Bogor.
"Semua pihak harus ikut meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan dalam menunaikan zakat serta mengoptimalkan pengelolaan dana sosial secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," kata politisi Partai Gerindra tersebut kepada para peserta yang merupakan pengurus RT dan RW di Pabuaran Mekar, Cibinong, Bogor.
Sementara itu, KH M Agus Mulyana menjelaskan, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.
Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor Jumat 11 September, Hadir di Mall Cileungsi
Fatwa tersebut menjadi landasan syar'i dalam menjelaskan definisi amil, persyaratan, cakupan tugas, hak memperoleh bagian zakat, serta batasan etika dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat.
Berdasarkan fatwa tersebut, amil zakat diartikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan zakat.
Fatwa tersebut juga menetapkan empat persyaratan utama bagi seseorang yang menjalankan tugas sebagai amil zakat.
Pertama, amil harus beragama Islam. Ketentuan ini berkaitan dengan zakat sebagai ibadah yang pengelolaannya menuntut pemahaman terhadap ketentuan syariat.
Kedua, amil harus mukallaf, yakni telah baligh dan berakal sehat. Ketiga, amil wajib memiliki sifat amanah karena mengelola harta umat yang harus disampaikan kepada penerima yang berhak.
Keempat, amil harus memahami hukum-hukum zakat serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugasnya.
Irfan Maulana menjelaskan, BAZNAS merupakan lembaga khusus amil zakat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001.
Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 10 September, Hadir di Metropolitan Mall Cileungsi
Tugas utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah di tingkat nasional. BAZNAS Kabupaten Bogor juga terus mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap programnya.
Laporan keuangan dan kegiatan penyaluran ZIS secara rutin diaudit dan dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Untuk memaksimalkan pengelolaan dana ZIS, BAZNAS juga membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa dan kelurahan.
UPZ desa merupakan satuan organisasi yang berfungsi membantu pengumpulan zakat di lingkungan desa dan kelurahan. Keberadaannya dinilai penting karena menjadi ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan posisi tersebut, UPZ dinilai memiliki potensi lebih besar untuk membangun budaya sedekah yang terstruktur, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata.
Melalui langkah tersebut, pengelolaan dana umat diharapkan tetap berpegang pada prinsip 3 Aman, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya