Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dari Ojol Hingga Freelancer, Pekerjaan Platform Dinilai Butuh Aturan Khusus
Sabtu, 3 Oktober 2026 00:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pekerja platform digital dinilai membutuhkan perlindungan yang lebih kuat, namun status mitra tidak dapat serta-merta disamakan dengan karyawan dalam hubungan kerja formal.
Fleksibilitas dan keragaman pola kerja membuat pekerjaan berbasis platform dinilai memerlukan kerangka regulasi khusus yang dapat meningkatkan perlindungan tanpa mempersempit kesempatan masyarakat memperoleh penghasilan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam seminar publik bertajuk “Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” yang digelar Segara Research Institute, Jumat (2/10/2026).
Diskusi tersebut melibatkan akademisi, think tank, asosiasi industri, dan komunitas mitra untuk membahas penguatan perlindungan pekerja platform tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap pekerjaan.
Ekonomi platform mencakup berbagai sektor, mulai dari e-commerce, agritech, jasa digital, pekerja lepas dan kreator, hingga transportasi dan jasa pengantaran.
Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah mengatakan pembahasan regulasi perlu dimulai dengan melihat karakter pekerjaan di sektor platform.
Baca juga : Polda Metro Jaya Bagikan 200 Paket Bantuan untuk Pengemudi Ojol
“Kita perlu melihat karakter pekerjaannya terlebih dahulu. Ada yang bebas menentukan kapan bekerja, berapa lama bekerja, pekerjaan mana yang ingin diambil, bahkan bisa memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber. Karakter seperti ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional,” ujar Piter.
Menurut dia, perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, dan mekanisme pengaduan tetap perlu diperkuat, tetapi bentuk perlindungan tersebut tidak harus mengubah status mitra menjadi pekerja formal.
Ekonom Senior Segara Research Institute YB Kadarusman mengatakan konsekuensi regulasi terhadap kesempatan kerja juga perlu diperhitungkan.
“ Kita ingin memberikan perlindungan, tetapi kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung,” ujarnya.
Selain kesempatan kerja, desain regulasi dinilai dapat memengaruhi investasi di sektor digital. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyoroti kepastian regulasi sebagai salah satu faktor penting bagi investor.
Ia menyebut pendanaan startup Indonesia pada 2025 turun 95 persen dibandingkan 2021, dari 6,9 miliar dolar AS menjadi 355,7 juta dolar AS. Sekitar 85-90 persen pendanaan startup Indonesia juga berasal dari investor luar negeri.
Baca juga : Asosiasi Ojol Ingin Tetap Jadi Mitra, Dorong Penguatan Perjanjian Kemitraan
“Kalau ada perubahan yang secara fundamental mengubah model usaha atau meningkatkan ketidakpastian, tentu investor akan menghitung kembali apakah ekspansi dilakukan di Indonesia atau di negara lain,” kata Budi.
Data yang dipaparkan dalam seminar menyebutkan sektor platform saat ini melibatkan sekitar 4,4 juta pekerja penuh waktu. Jika pekerja paruh waktu turut dihitung, jumlahnya disebut dapat mencapai sekitar 27 juta orang.
Sementara itu, Ketua Umum KAJOL Indonesia Firmansyah atau Cang Ite mengatakan fleksibilitas menjadi salah satu alasan masyarakat memilih pekerjaan berbasis platform.
“Kami narik ini bukan buat gaya-gayaan, kami cari uang buat menyambung hidup. Jadi yang paling penting buat kami itu order lancar, mitra jangan dibikin ribet, aturannya jangan terlalu kaku,” ujarnya.
Menurut Cang Ite, sebagian mitra bekerja penuh waktu, sedangkan sebagian lainnya mengambil order setelah menyelesaikan pekerjaan utama atau ketika membutuhkan penghasilan tambahan. “Ojol itu mitra, bukan buruh. Kami pilih jadi mitra karena waktunya kami atur sendiri,” katanya.
Ia mengingatkan, perubahan pola hubungan kerja juga dapat berdampak terhadap akses masyarakat untuk bergabung ke platform.
Baca juga : Komunitas Ojol Minta Status Kemitraan Tetap Dipertahankan
“Kalau nanti jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, pertanyaannya sederhana: yang nggak bisa masuk itu mau cari penghasilan dari mana?” ujarnya.
Cang Ite menegaskan mitra tidak menolak adanya perlindungan. Menurut dia, sejumlah bentuk perlindungan seperti asuransi kecelakaan dari aplikator dan dukungan kepesertaan BPJS telah tersedia.
Seminar tersebut mendorong agar pekerjaan platform digital tidak dipaksakan masuk ke dalam pola hubungan kerja konvensional. Perlindungan tetap diperlukan, tetapi desainnya perlu menyesuaikan karakter pekerjaan platform sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesempatan kerja dan investasi.
Kerangka khusus tersebut dapat mencakup perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, mekanisme pengaduan, serta hak dan tanggung jawab para pihak.
Dengan kerangka yang disesuaikan dengan karakter pekerjaan platform, perlindungan terhadap mitra diharapkan dapat diperkuat tanpa mengubah fleksibilitas hubungan kemitraan dan mempersempit akses masyarakat terhadap pekerjaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya