Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pertamina Patra Niaga Imbau Warga Bali Tak Salahgunakan BBM Subsidi
Kamis, 15 Oktober 2026 14:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Bali untuk mempercepat normalisasi distribusi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan optimal.
Seiring dengan upaya tersebut, Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang dapat menghambat kelancaran distribusi dan mengganggu akses masyarakat yang berhak.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 57,9 Juta Liter BBM untuk Bali
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan.
“Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Kerahkan Berbagai Upaya untuk Pemulihan Layanan BBM di Bali
Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi (nopol) yang terindikasi, untuk membantu proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah juga memiliki konsekuensi hukum.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Datangkan MT Klasogun, Percepat Pemulihan BBM Bali
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali, sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya