Dark/Light Mode

Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Data Petugas Gerobak Sampah

Jumat, 23 Oktober 2026 09:42 WIB
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Grha BPJamsostek terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menyasar petugas gerobak sampah swadaya di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat melalui kegiatan sosialisasi dan pendataan kepesertaan yang digelar di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Ria Damkar, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para petugas gerobak sampah mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus mempermudah proses pendaftaran.

Perlindungan ini dinilai penting mengingat pekerjaan para petugas gerobak memiliki risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca juga : Gandeng DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Bagi Warga Kembangan

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara mengatakan, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial tanpa memandang jenis profesi maupun status pekerjaannya.

"Petugas gerobak swadaya merupakan garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan di masyarakat. Pekerjaannya memiliki risiko yang tidak sedikit, mulai dari kecelakaan lalu lintas saat mengangkut sampah hingga risiko kesehatan," kata Andry dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Untuk itu, kata Andry, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan petugas gerobak mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial yang layak. Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, para petugas gerobak sampah diperkenalkan dengan program perlindungan bagi pekerja sektor BPU, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga memiliki pilihan untuk menambah perlindungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kemenkes dan Bank Mandiri Lindungi Tenaga Medis

Menurut Andry, iuran kepesertaan bagi pekerja informal relatif terjangkau, yakni mulai dari Rp16.800 per bulan.

Dengan menjadi peserta, pekerja dapat memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja serta manfaat santunan kematian dan beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Andry menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek akan terus memperkuat kolaborasi dengan pihak kelurahan, pengelola RPTRA, dan tokoh masyarakat untuk memastikan proses sosialisasi, pendataan, serta pendaftaran berjalan optimal.

Ia berharap, sinergi tersebut dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas gerobak sampah swadaya di Kelurahan Joglo, sehingga bisa bekerja dengan lebih tenang tanpa mengabaikan kesejahteraan keluarga.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Perluas Perlindungan Kader Dasawisma

"No one left behind, tidak boleh ada yang tertinggal. Kami ingin seluruh petugas gerobak swadaya di Joglo dapat ter-cover secara menyeluruh, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan tanpa rasa cemas demi kesejahteraan keluarga di rumah," tegas Andry.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.