Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hari Pahlawan, Pemerintah Kenang Jasa Petugas yang Gugur Tangani Karhutla
Minggu, 8 November 2026 13:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2026, pemerintah mengenang jasa relawan dan petugas yang gugur saat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penghormatan itu juga diwujudkan melalui pemenuhan hak dan santunan bagi keluarga, termasuk dua prajurit TNI AD yang gugur dalam tugas pemadaman di Kalimantan Tengah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan belasungkawa, seusai rapat bersama DPR RI yang membahas PPPK paruh waktu lintas sektor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Ia menyampaikan duka kepada keluarga relawan dan petugas yang kehilangan nyawa saat memadamkan karhutla.
"Kita ingin menyampaikan belasungkawa yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada saudara-saudara kita yang bekerja keras, baik relawan, unsur pemerintah," kata Prasetyo.
Baca juga : Tes CPNS Dibuka Bulan Ini, Kabar Baik Bagi Pengangguran
Ia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajarannya memberi perhatian penuh kepada relawan dan petugas yang mempertaruhkan nyawa dalam operasi pemadaman karhutla di berbagai daerah.
Prasetyo juga mengajak masyarakat mendoakan para korban dan keluarga yang ditinggalkan. “Mari kita memanjatkan doa supaya saudara-saudara kita diterima oleh Allah Swt. dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” katanya.
Tiga prajurit TNI meninggal dunia setelah helikopter Mi-17V5 milik TNI AD jatuh di sekitar Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2026). Dua di antaranya ialah Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah dan Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz. Kedua prajurit itu berada di dalam helikopter bersama enam prajurit lain saat kecelakaan terjadi.
Baca juga : Istana Waspada Dan Bersih-bersih
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan, negara memenuhi hak keluarga kedua prajurit tersebut. Dalam keterangan resmi Pusat Penerangan TNI, Agus merinci hak keluarga Dudi sebesar Rp 757.602.506.
Jumlah itu mencakup dana perawatan jenazah, santunan risiko kematian khusus gugur sebesar Rp450 juta, tunjangan wajib perumahan TNI AD, santunan perbankan Rp 140 juta, beasiswa bagi dua anak senilai Rp 60 juta, serta tabungan hari tua Rp 69 juta.
Negara juga memastikan penyaluran hak keuangan dan santunan senilai Rp 673 juta kepada ahli waris Nurhafiz. Agus menegaskan, pemenuhan hak keluarga merupakan bagian dari penghormatan negara atas pengabdian para prajurit yang gugur.
Baca juga : Jenazah Prajurit Korban Heli Mi-17V5 Dievakuasi, Siap Dimakamkan Secara Militer
“Pemenuhan hak itu menjadi wujud nyata penghargaan dan penghormatan tertinggi negara atas dedikasi serta pengorbanan jiwa raga prajurit yang gugur dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” pungkas Agus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya