Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakai Jurus TKDN, Kemenperin Genjot Produksi Laptop Dalam Negeri

Rabu, 30 Juni 2021 11:38 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong produksi laptop dalam negeri. Salah satunya dengan penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Produk laptop memiliki potensi permintaan yang besar di dalam negeri bila melihat jumlah penduduk Indonesia. Untuk itu, pemerintah terus mengimbau dan mengajak semua pihak untuk memprioritaskan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhannya. 

“Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (30/6).

Baca juga : Atasi Masalah Sampah, Kemenperin Susun Insentif Industri Hijau

Kemenperin mencatat, saat ini tedapat lima produsen perakitan laptop di dalam negeri, yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, PT. Supertone, PT. Evercoss Technology Indonesia, dan PT. Bangga Teknologi Indonesia.

“Kami proaktif mendorong untuk peningkatan penggunaan laptop dari produksi industri dalam negeri, karena kualitasnya tidak kalah bersaing dengan produk impor,” ungkap Agus.

Untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu merek global berinvestasi di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan kebijakan TKDN, terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD.

Baca juga : Kucurkan Bantuan, Kementan Genjot Produksi Bawang Putih

“Kemenperin sedang menyusun Peraturan Menteri untuk menetapkan threshold sebesar 40 persen untuk produk laptop serta tata cara perhitungannya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD. Saat ini, lima produsen telah memenuhi TKDN minimal 25 persen, bahkan tiga produsen yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, dan PT. Supertone telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40 persen dengan nilai TKDN minimal 25 persen, wajib digunakan di dalam negeri. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.