Dark/Light Mode

BAZNAS Dan LPDB Perkuat Tata Kelola Program Pemberdayaan

Selasa, 6 Oktober 2026 21:57 WIB
BAZNAS dan LPDB membahas penguatan tata kelola dan manajemen risiko program pemberdayaan masyarakat di Gedung LPDB, Jakarta, Senin (5/10/2026). Dok. BAZNAS
BAZNAS dan LPDB membahas penguatan tata kelola dan manajemen risiko program pemberdayaan masyarakat di Gedung LPDB, Jakarta, Senin (5/10/2026). Dok. BAZNAS

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) membahas penguatan tata kelola dan manajemen risiko dalam pengelolaan program pemberdayaan masyarakat.

Pimpinan Pengawasan dan Pengendalian BAZNAS Neyla Saida Anwar mengatakan, penguatan tata kelola diperlukan untuk memastikan program pemberdayaan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas.

“Kolaborasi bersama LPDB ini penting supaya tata kelola kami bisa lebih bagus dan lebih kuat dengan belajar dari pengalaman LPDB,” kata Neyla dalam audiensi BAZNAS bersama LPDB di Gedung LPDB, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Neyla, pertukaran pengalaman antara kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat proses identifikasi, mitigasi, pengawasan, hingga evaluasi risiko dalam pelaksanaan program pemberdayaan.

Baca juga : Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Bekali Pengurus UPZ Kementerian PU

Ia menilai pengalaman LPDB dalam mengelola dana bergulir dapat menjadi pembelajaran bagi BAZNAS dalam memperkuat pengelolaan program pemberdayaan yang dijalankan.

Direktur Pengembangan Usaha LPDB Afif Thosin Roy Akhmad menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia mengatakan, terdapat sejumlah kesamaan dalam penerapan manajemen risiko di LPDB dan BAZNAS yang dapat menjadi bahan pembelajaran bersama.

Afif juga menyoroti mekanisme BAZNAS Microfinance yang memungkinkan manfaat dana pemberdayaan terus bergulir kepada mustahik atau penerima manfaat zakat lainnya.

“Yang cukup menarik, ternyata di BAZNAS juga ada BAZNAS Microfinance. Saya baru mendengar bahwa penerima manfaat bukan mengembalikan dana kepada BAZNAS, tetapi harus menyalurkannya kembali kepada mustahik lainnya yang membutuhkan,” ujar Afif.

Baca juga : Kemenko PM Apresiasi Program Jaminan Sosial BAZNAS 2026

Menurut Afif, mekanisme tersebut membuat manfaat program tidak berhenti pada satu atau dua penerima. Dana yang telah dimanfaatkan dapat terus memberikan manfaat kepada masyarakat lain yang membutuhkan.

“Jadi manfaatnya tidak berhenti di satu atau dua orang, tetapi bisa terus berkembang dan menjangkau mustahik lainnya,” katanya.

Afif menambahkan, pengalaman kedua lembaga masih dapat dibahas lebih lanjut, termasuk dalam pengelolaan program pemberdayaan yang berkaitan dengan koperasi.

Ia berharap kolaborasi BAZNAS dan LPDB dapat ditindaklanjuti melalui pertukaran pengalaman mengenai mekanisme penyaluran dana dan pengelolaan risiko.

Baca juga : Kemenko PM, BPJS Ketenagakerjaan, Dan BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan

Dengan penguatan tersebut, pengelolaan dana umat oleh BAZNAS diharapkan semakin optimal sehingga manfaat program pemberdayaan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.