Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks Istri Ditulis Gendut Di HP, Mantan Suami Dihukum Ganti Rugi
Kamis, 23 Oktober 2025 07:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seorang pria di Turki harus membayar ganti rugi kepada mantan istrinya karena menyimpan nomor kontak sang mantan dengan nama “Tombik” yang berarti “Gendut” dalam bahasa Turki.
Dikutip dari Oddity Central, Selasa (21/10/2025), julukan itu sudah digunakan sejak keduanya masih menikah. Meski banyak pasangan saling memberi panggilan khusus, panggilan “Gendut” dianggap tidak pantas dan merendahkan.
Baca juga : Istrinya Disebut Terlahir Pria, Macron Siap Ajukan Bukti Ilmiah Ke Pengadilan AS
Sang mantan istri mengaku merasa dihina dan julukan itu menjadi penyebab keretakan rumah tangga mereka. Hal ini terungkap saat proses perceraian di Mahkamah Kasasi Turki.
Pengadilan menilai, tindakan suami tersebut menyebabkan kerugian materiil dan moril bagi mantan istrinya. Si pria pun harus memberikan kompensasi finansial. Putusan ini menjadi preseden hukum di Turki dan bisa dijadikan acuan kasus serupa di masa depan.
Baca juga : Persis Solo Rekrut Mantan Striker Persib Bandung
Kasus ini juga memicu perdebatan di media sosial. Ada yang mendukung putusan pengadilan, ada juga yang menganggap panggilan itu sekadar candaan tanpa maksud menyakiti.
“Gendut bukan hal buruk, malah bisa terdengar lucu,” kata seorang netizen, dikutip dari media Turki, Haberler.
Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Namun, tak sedikit yang menyesalkan karena persoalan kecil ini berujung pada tuntutan hukum dan merusak hubungan rumah tangga.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya