Dark/Light Mode

Eks Istri Ditulis Gendut Di HP, Mantan Suami Dihukum Ganti Rugi

Kamis, 23 Oktober 2025 07:29 WIB
Ilustrasi pasangan bercerai. (Foto via Oddity Central)
Ilustrasi pasangan bercerai. (Foto via Oddity Central)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang pria di Turki harus membayar ganti rugi kepada mantan istrinya karena menyimpan nomor kontak sang mantan dengan nama “Tombik”­ yang berarti “Gendut” dalam bahasa Turki.

Dikutip dari Oddity Central, Selasa (21/10/2025), julukan itu sudah digunakan sejak ke­dua­nya masih menikah. Meski banyak pasangan saling memberi panggilan khusus, pang­gila­n “Gendut” dianggap tidak pantas dan merendahkan.

Baca juga : Istrinya Disebut Terlahir Pria, Macron Siap Ajukan Bukti Ilmiah Ke Pengadilan AS

Sang mantan istri mengaku me­rasa dihina dan julukan itu menjadi penyebab keretakan ru­mah tangga mereka. Hal ini terungkap saat proses per­ce­rai­­an di Mahkamah Kasasi Turki.

Pengadilan menilai, tindakan suami tersebut menyebabkan­ kerugian materiil dan moril bagi mantan istrinya. Si pria pun harus memberikan kom­pensasi finansial. Putusan ini menjadi preseden hukum di Turki dan bisa dijadikan acuan kasus serupa di masa depan.

Baca juga : Persis Solo Rekrut Mantan Striker Persib Bandung

Kasus ini juga memicu per­debatan di media sosial. Ada yang mendukung putusan pengadilan, ada juga yang menganggap panggilan itu sekadar candaan tanpa maksud menyakiti.

“Gendut bukan hal buruk, ma­lah bisa terdengar lucu,” kata seorang netizen, dikutip dari media Turki, Haberler.

Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Namun, tak sedikit yang me­nyesalkan karena persoalan ke­cil­ ini berujung pada tuntutan hu­kum dan merusak hubungan ru­mah tangga. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.