Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadwal SIM Keliling Depok 7 Oktober, Cek Di Sini Lokasinya…

Jumat, 7 Oktober 2022 07:15 WIB
Layanan SIM Keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Layanan SIM Keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.

Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini 7 Oktober 2022: 

SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Jumat 7 Oktober 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB. Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.

Baca juga : SIM Keliling Tangsel 6 Oktober, Hadir Di Bintaro Plaza Dan ITC BSD

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Baca juga : 2 Lokasi SIM Keliling Depok 6 Oktober, Cek Di Sini..

1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 6 Oktober, Cek Di Sini Lokasinya

4. Surat Keterangan Sehat,.

mSetiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok semoga bermanfaat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.