Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Metro Depok yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (27/10) dilakukan di dua lokasi, yaitu:
1. Pos Lantas Bambu Kuning, Jl Raya Bojonggede pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Baca juga : Jadwal SIM Keliling Bogor 27 Oktober, Di Mall Boxies Tajur
2. Sektor Melati GDC, Grand Depok City, pukul 08.00 - 12.00 WIB.
SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cek Di Sini Lokasinya…
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
Baca juga : Jadwal SIM Keliling Tangsel 27 Oktober, Hadir Di ITC BSD
3.. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Metro Depok menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya