Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ajax Resmi Pinjam Marc-Andre ter Stegen dari Barcelona hingga Akhir Musim
- Jadi Tuan Rumah Asian Open, 146 Atlet Dunia Bertarung di AEON Mall Garden City
- PSSI Sepakati Kongres Pemilihan Digelar Juli 2027
- Persija Vs Persib, Piala Presiden Bukan Target Utama Macan Kemayoran
- Pochettino Latih Timnas AS hingga Piala Dunia 2030
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Senin (22/7/2024) yang diselenggarakan pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Adapun lokasi digelarnya SIM keliling ini ada di lima lokasi, sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Baca juga : SIM Keliling Bogor Senin 22 Juli, Hadir Di Mall BTM
3. Jakarta Pusat: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Gatot Subroto.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Kemenko Polhukam.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi Senin 22 Juli Hadir Di Mitra 10 Harapan Indah
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
Baca juga : SIM Keliling Depok Senin 22 Juli, Hadir Di 2 Lokasi
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya