Dark/Light Mode

Dapil III Kota Depok Jadi Dapil Neraka...

Senin, 13 Februari 2023 07:35 WIB
Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Fikri Tamau. (Foto: Istimewa)
Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Fikri Tamau. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, menyebut alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan (dapil) di Pileg Kota Depok 2024 mengalami sedikit perubahan. Perbedaan ada pada berkurangnya jumlah kursi pada dapil di Kecamatan Sukmajaya alias Dapil Kota Depok III.

Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan, jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 masih sebanyak 50 kursi, dan tersebar di 6 daerah pemilihan (dapil). Hal tersebut didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Pada Pileg 2024 nanti, jumlahanggota DPRD di Kota Depok masih sama, yakni 50 orang dari 6 dapil. Tapi, jumlah kursi untuk dapil VI Kota Depok, yang meliputi kecama­tan Cipayung, Sawangan, dan Bojongsari, menjadi 12 Kursi. Ini berbeda dengan Pileg 2019 yang berjumlah 11 kursi,” ujar Fikri di Depok, Jawa Barat (Jabar), kemarin.

Baca juga : Rajin Inovasi, Bank DKI Dinobatkan Jadi BUMD Terbaik 2023

Dijelaskannya, bertambahnya jumlah kursi pada dapil VI Kota Depok, disebabkan oleh berkurangnya satu buah kursi Dewan dari dapil III Kota Depok, yakni Kecamatan Sukmajaya. Pada Pileg 2019 lalu, dapil III Kota Depok mendapat tujuh alokasi kursi, tapi pada Pileg 2024 nanti dapil tersebut hanya memiliki enam kursi Dewan.

Ia berharap, partai politik (par­pol) peserta Pemilu 2024 menge­tahui adanya perbuahan alokasi kursi di setiap dapil. Selain itu, pihaknya juga mendorong parpol peserta Pemilu 2024 membantu mensosialisasikan perubahan tersebut kepada masyarakat atau para pemilih.

“Soal alokasi dapil dan kursi di tingkat DPR dan DPRD Provinsi, masih sama dengan Pemilu 2019. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, dapil DPR di Kota Depok berada di dapil Jabar VI bersama Kota Bekasi dengan alokasi enam kursi Dewan. Sementara DPRD Provinsi di Kota Depok, berada di dapil VIII Jabar bersama Kota Bekasi dengan alokasi 11 kursi Dewan,” jelas dia.

Baca juga : DKI Sulap Lahan Kumuh Jadi Taman & Pertanian

Terpisah, Anggota DPRD Kota Depok dari Kecamatan Sukmajaya, Endah Winarti optimistis, dapilnya akan berubah menjadi dapil surga pada pileg 2024 mendatang, meski persainganmemperbutkan kursi di dapil tersebut semakin ketat.

“Ini sudah keputusan KPU terkait pergeseran kursi. Konon kata orang ini (Sukmajaya) men­jadi dapil neraka. Bismillah, denganniat karena Allah, ini men­jadi dapil surga, ujar Endah.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Depok ini menambahkan, berbagai hal terkait Pemilihan Umum (Pemilu) sudah ada aturan mainnya. Karenanya, pihaknya tidak terkejut dengan adanya perubahan tersebut.

Baca juga : Lantik Ketua DPW Perindo Jatim Dan NTB, Ini Pesan Hary Tanoe

“Kami sudah membaca aturan dari KPU dan Undang-Undang (UU) Pemilu. Mudah-mudahan berkurangnya satu kursi di Sukmajaya menjadi semangat seluruh bakal calon anggota legislatif (caleg) di Sukmajaya untuk bersaing secara sehat,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.