Dark/Light Mode

Perintah Prabowo: Jangan Ragu Cabut Izin Hutan Yang Langgar Aturan!

Senin, 15 Desember 2025 23:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tim Media Presiden)
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tim Media Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar tak ragu-ragu mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Tak pandang bulu, siapa pun yang melanggar harus ditindak.

Prabowo pun menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga, TNI, Polri untuk mendukung langkah penertiban kawasan hutan. Kementerian Kehutananan (Kemenhut) dipersilakan meminta bantuan dari instansi-instansi lain dalam rangka melakukan penertiban.

"Jangan ragu-ragu. Kalau Anda (Menteri Kehutanan) butuh bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke kementerian dan lembaga lain, mungkin minta bantuan Polri, TNI. Sekali lagi, siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut," tegas Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Baca juga : Pertamina Peringati Hari Jadi dengan Penghijauan Ratusan Hektare Lahan

PBPH merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Izin ini mencakup pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu di hutan lindung dan hutan produksi.

Namun, pemerintah menemukan sejumlah pemegang PBPH terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat, sehingga Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin-izin kehutanan bermasalah tersebut.

Prabowo menekankan bahwa pemerintah serius mencegah pembalakan liar. Dia meminta Raja Juli memeriksa semua pemegang PBPH. "Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu. Ditindak ya, dilihat seberapa besar pelanggarannya," ujarnya.

Baca juga : Prabowo: Jangan Ada Budaya Wisata Bencana, Yang Datang Harus Benar-Benar Bantu

Dalam kesempatan ini, Raja Juli Antoni melaporkan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan luas 1.012.016 ha, yang merupakan tindak lanjut atas kesimpulan rapat terbatas yang digelar sehari sebelumnya.

Jika digabungkan dengan penertiban PBPH sebelumnya seluas 500 ribu ha, total luas lahan yang telah ditertibkan sejak 3 Februari 2025 sampai saat ini telah mencapai 1,5 juta ha.

"Dalam satu tahun kepemimpinan Bapak Presiden, kami telah tertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare," kata Raja Juli.

Baca juga : Rajiv DPR Dukung Prabowo Sikat Pembalakan Hutan Liar

Selain melaporkan perkembangan penertiban PBPH, Raja Juli juga mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi aktor-aktor di balik hanyutnya kayu-kayu gelondongan kala banjir badang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu.

"Sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut, yang nanti tentu secara hukum akan berproses dengan kepolisian. Tentu dengan koordinasi dengan Satgas PKH seperti yang tadi disepakati," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.