Dark/Light Mode

BPOM Perintahkan Penarikan S-26 Promil Gold pHPro 1, Simak 10 Poin Pentingnya

Kamis, 15 Januari 2026 09:56 WIB
Kantor BPOM (Foto: dok. BPOM)
Kantor BPOM (Foto: dok. BPOM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan sementara PT Nestle Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan), atas dugaan cemaran toksin cereulide.

Berikut 10 poin penting yang perlu Anda ketahui, terkait penarikan produk susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1, seperti disampaikan BPOM melalui situs resminya, Rabu (14/1/2026):

1. Potensi Cemaran Toksin Cereulide

Penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA-Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara dipicu oleh potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu, yang digunakan dalam produksi formula bayi.

Produk yang terdampak tersebut hanya produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan), nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.

2. Tak Terdeteksi Toksin Cereulide

Berdasarkan penelusuran terhadap data importasi BPOM, 2 batch produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel produk dari 2 batch terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ <0,20 µg/kg).

3. BPOM Minta Nestle Stop Sementara Distribusi & Impor S-26 Promil Gold pHPro 1

Baca juga : Bahlil Perintahkan Ngebut, Listrik Sumbar Pulih 100 Persen

BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi).

BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk tersebut.

4. Nestle Telah Melakukan Penarikan Sukarela 

PT Nestle Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan batch terdampak, di bawah pengawasan BPOM.

5. Tak Ada Laporan Kejadian Sakit 

Hingga penjelasan ini diterbitkan, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia berkaitan dengan konsumsi formula bayi tersebut.

6. Efek Toksin Cereulide

Toksin cereulide dalam produk tersebut adalah toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas (heat stable)/tidak dapat dimusnahkan/dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.

Baca juga : Pakar ITB Beberkan Solusi Ketahanan Bencana di Sumatera, Ini Poin Pentingnya

Paparan toksin ini menimbulkan dampak yang bersifat segera, umumnya antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi dengan gejala antara lain muntah parah/persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.

7. Masyarakat Diimbau Stop Penggunaan 2 Batch S-26 Promil Gold pHPro 1

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1), untuk segera menghentikan penggunaan produk.

Kembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau hubungi layanan konsumen PT Nestle Indonesia untuk proses pengembalian/penukaran.

8. Jangan Khawatir Dengan Batch Lain

BPOM meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan/mengonsumsi produk Nestle lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan di atas.

9. BPOM Terus Monitor 

BPOM tetap terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya secara intensif untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

10. Jadilah Konsumen Cerdas

Baca juga : Prabowo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Sarana Desa Terdampak Banjir di Aceh

BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi https://lapor.go.idContact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533e-mail[email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.