Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Zakat Jadi Jaminan Sosial
Kemenko PM, BPJS Ketenagakerjaan, Dan BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan
Sabtu, 3 Oktober 2026 15:33 WIB
Sebelumnya
Zakat untuk Perlindungan Mustahik
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan, zakat tidak semestinya berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lebih dari itu, zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik ketika menghadapi risiko.
Baca juga : BAZNAS Awards 2026 Libatkan Tokoh Lintas Sektor Jadi Dewan Juri
“Zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik. Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Sodik.
Dia menjelaskan, kolaborasi tersebut diperkuat dengan landasan syariah melalui Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025. Dengan demikian, dana zakat, infak, dan sedekah dapat mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mustahik sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Lewat BAZNAS, AEON Indonesia Salurkan Bantuan Rp 233 Juta Untuk Pemulihan NTT
Dalam pelaksanaannya, BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat sinergi melalui pendataan, pendaftaran, edukasi, pelayanan manfaat, serta pemantauan dan evaluasi program.
Jaringan BAZNAS di berbagai daerah menjadi salah satu kekuatan untuk menjangkau pekerja rentan yang belum tersentuh perlindungan jaminan sosial.
Baca juga : BAZNAS Asuransikan 100 Ribu Pekerja Rentan Lewat Program JSB 2026
Melalui program ini, pemerintah berharap risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak berkembang menjadi persoalan ekonomi berkepanjangan bagi keluarga pekerja.
Perlindungan jaminan sosial diharapkan mampu menjaga keberlangsungan hidup keluarga, memastikan pendidikan anak tetap berjalan, sekaligus membuka peluang bagi penerima manfaat untuk kembali produktif dan mandiri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya