Dark/Light Mode

Polisi Temukan 54 Ton Batu Tembaga Di Kontainer Yang Dokumennya Ditulis Kemiri

Jumat, 23 Oktober 2026 21:45 WIB
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026). Foto: Ist
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026). Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengangkutan dan perdagangan 54 ton batu hitam mengandung tembaga yang dokumen pengirimannya mencantumkan kemiri.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka setelah memeriksa kontainer yang membawa mineral tersebut dari Gorontalo ke kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam. 

Baca juga : Polisi Bongkar Perdagangan 320 Kg Sisik Trenggiling Disamarkan Jadi Ikan Asin

“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam,” kata Dadang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan dilakukan pada 18 dan 19 September 2026 setelah petugas memeriksa kontainer yang mengangkut batu hitam dari Gorontalo. Polisi menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan muatan sebenarnya karena barang yang dicatat sebagai kemiri ternyata berupa batu hitam mengandung tembaga.

Penyidik menduga pengangkutan dan perdagangan mineral tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Polisi masih menelusuri asal mineral, kelengkapan dokumen dan perizinan, serta pihak yang mengendalikan pengiriman tersebut.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Hadir di 5 Lokasi

Lima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rantai pengiriman, mulai dari pengangkutan dan pemindahan muatan hingga pengendalian distribusi dan kepemilikan barang.

Polisi menyita 54 ton batu hitam mengandung tembaga, peti kemas, perangkat komunikasi, serta dokumen pengiriman sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus batu hitam tersebut merupakan satu dari lima perkara yang dipaparkan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang sama. Empat perkara lainnya meliputi dugaan penyelundupan merkuri ke Burkina Faso, penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Tangerang, pengoplosan elpiji bersubsidi di Jakarta Barat, dan perdagangan sisik trenggiling di Bekasi.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Hadir di 5 Lokasi

Dalam kasus merkuri, polisi menetapkan dua tersangka setelah menemukan 26 jeriken merkuri yang disembunyikan bersama aksesori sepeda motor dalam kontainer yang akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat. Nilai pembelian merkuri tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,365 miliar, sedangkan pengungkapan dilakukan bersama Bea Cukai Tanjung Priok pada 11 Agustus 2026.

Polisi juga menetapkan masing-masing satu tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dan pengoplosan elpiji di Tambora, Jakarta Barat. Dalam perkara biosolar yang diungkap pada 30 September 2026, polisi menyita sekitar 1.000 liter BBM bersubsidi, sedangkan dalam kasus elpiji pada 19 Oktober 2026, pelaku diduga memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali.

Kasus kelima berkaitan dengan dugaan perdagangan 320,85 kilogram sisik trenggiling yang disamarkan sebagai kulit ular kering dan ikan asin. Polisi menangkap dua tersangka di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026, serta menyita 11 karung sisik trenggiling, satu mobil pikap, dan timbangan digital; penyidik masih menelusuri pemasok dan jaringan distribusinya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.