Dark/Light Mode

Catatan Politik Bamsoet

Penyadapan Presiden: Jangan Berhenti pada Pelaku, Bongkar dan Benahi Sistem Pengawasan

Rabu, 4 November 2026 09:29 WIB
Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo (Foto: Dok. Bamsoet)
Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo (Foto: Dok. Bamsoet)

Oleh: Bambang Soesatyo
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI/Ketua MPR ke-15/Ketua DPR ke-20/Ketua Komisi III DPR ke-7/Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto harus dipahami bukan sekadar sebagai perkara pidana biasa. Apabila seluruh unsur perbuatannya kelak terbukti melalui proses hukum yang sah, perkara ini akan menjadi salah satu ujian paling serius bagi tata kelola keamanan informasi negara, integritas aparat penegak hukum, dan kepercayaan rakyat kepada institusi negara.

Persoalannya sangat mendasar. Komunikasi Presiden tidak hanya memuat urusan pribadi, melainkan berpotensi berkaitan dengan agenda pertahanan dan keamanan, kebijakan ekonomi, hubungan diplomatik, strategi politik pemerintahan, serta keputusan penting yang menyangkut kepentingan nasional. Kebocoran atau akses tanpa hak terhadap komunikasi tersebut dapat menciptakan risiko strategis yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran kerahasiaan individu.

Informasi yang berkembang menunjukkan penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat perangkat penyimpanan data. Proses pembuktian harus terus dikawal secara profesional, berbasis bukti digital, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Status hukum siapa pun tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, negara juga tidak boleh bersikap pasif. Dalam perkara yang berkaitan dengan komunikasi kepala negara, langkah pertama bukanlah membangun spekulasi, melainkan menutup seluruh kemungkinan akses ilegal, mengamankan bukti, memetakan informasi yang mungkin terdampak, dan memastikan sistem pengawasan bekerja secara objektif.

Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga melarang intersepsi atau penyadapan tanpa hak terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Sementara itu, Undang-Undang Intelijen Negara memberikan ruang bagi kegiatan penyadapan secara terbatas untuk tujuan tertentu, tetapi tetap mensyaratkan prosedur, kewenangan, dan pengawasan sesuai hukum.

Baca juga : Bamsoet: Dugaan Penyadapan Presiden Persoalan Sangat Serius, Harus Ditangani Cepat

Prinsipnya sederhana: penyadapan dapat menjadi alat negara yang sah untuk menghadapi terorisme, spionase, kejahatan transnasional, dan ancaman serius terhadap keamanan nasional. Tetapi ketika kewenangan itu digunakan tanpa dasar hukum, tanpa otorisasi yang sah, atau untuk kepentingan di luar tugas negara, penyadapan berubah dari instrumen perlindungan menjadi ancaman bagi negara hukum.

Berbagai negara pernah mengalami skandal penyadapan dan penyalahgunaan kewenangan pengawasan. Pelajaran terpenting dari kasus-kasus tersebut bukan terletak pada sensasinya, melainkan pada cara negara melakukan koreksi institusional.

Di Amerika Serikat, pengungkapan praktik pengawasan politik oleh lembaga intelijen dan penegak hukum pada dekade 1970-an mendorong pembentukan Church Committee di Senat. Penyelidikan tersebut menemukan adanya operasi pengawasan terhadap tokoh masyarakat, kelompok sipil, dan pejabat politik. Respons Amerika Serikat tidak berhenti pada pemeriksaan individu. Pada 1978, negara itu membentuk Foreign Intelligence Surveillance Act atau FISA, yang mewajibkan penggunaan mekanisme perizinan pengadilan khusus untuk pengawasan elektronik dalam konteks intelijen asing.

Pembenahan itu terus berkembang. Setelah berbagai kontroversi pengumpulan data komunikasi pada era digital, Amerika Serikat memperkuat mekanisme pelaporan, pengawasan kongresional, audit kepatuhan, pelatihan internal, dan sanksi disiplin bagi penyalahgunaan akses. Pelajaran yang dapat diambil adalah bahwa kewenangan penyadapan tidak cukup hanya diatur; ia harus diawasi secara berlapis dan dapat diaudit.

Inggris juga menghadapi kritik keras terkait praktik pengawasan elektronik dan operasi penyamaran aparat. Pemerintah Inggris kemudian membangun kerangka Investigatory Powers Act 2016. Salah satu prinsip pentingnya adalah mekanisme double lock: kewenangan intersepsi tidak cukup hanya disetujui oleh pejabat eksekutif, tetapi juga memerlukan persetujuan Judicial Commissioner atau pengawas yudisial independen.

Untuk sasaran yang sangat sensitif, termasuk pejabat tinggi tertentu, Inggris menerapkan pengawasan yang lebih ketat. Model ini menunjukkan bahwa semakin besar dampak sebuah tindakan penyadapan terhadap hak warga negara dan stabilitas negara, semakin tinggi pula standar otorisasi serta pengawasannya.

Baca juga : I Wayan Sudirta Minta Polisi Usut Tuntas Motif Penyadapan Presiden

Di Polandia, penyelidikan terkait penggunaan perangkat Pegasus memperlihatkan bahaya ketergantungan negara pada teknologi pengawasan yang tidak sepenuhnya dikuasai secara teknis. Pemeriksaan ahli menemukan adanya persoalan kendali terhadap sistem, termasuk keterbatasan akses otoritas nasional terhadap bagian tertentu dari infrastruktur dan risiko perpindahan data melalui jaringan di luar yurisdiksi negara. Kasus tersebut menegaskan bahwa keamanan informasi bukan hanya soal siapa yang menekan tombol, tetapi juga siapa yang mengendalikan perangkat, server, kode akses, dan aliran data.

Di Jerman, penggunaan teknologi pengawasan digital ditempatkan dalam kerangka hukum yang relatif ketat. Penggunaan state trojan atau perangkat infiltrasi digital dibatasi untuk perkara tertentu dan diiringi pengawasan hukum. Pemerintah Jerman juga menempatkan asas proporsionalitas sebagai prinsip utama: tindakan pengawasan harus benar-benar diperlukan, memiliki tujuan sah, dibatasi ruang lingkupnya, dan tidak melanggar secara berlebihan ruang privat warga negara.

Dari pengalaman berbagai negara tersebut, ada lima pelajaran yang relevan bagi Indonesia.

Pertama, setiap penyadapan harus memiliki otorisasi tertulis, tujuan yang spesifik, batas waktu yang tegas, dan objek yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada praktik memasukkan nomor, akun, atau perangkat ke dalam sistem pengawasan hanya berdasarkan instruksi informal atau kepentingan di luar penegakan hukum.

Kedua, seluruh akses ke sistem intersepsi harus meninggalkan jejak digital yang tidak dapat dihapus sepihak. Setiap tindakan membuka data, mengunduh data, memindahkan data, maupun menghapus data harus tercatat otomatis dalam sistem audit. Log tersebut harus dapat diperiksa oleh pengawas independen.

Ketiga, diperlukan mekanisme pengawasan berlapis. Pengawasan internal penting, tetapi tidak cukup. Harus ada keterlibatan unsur eksternal sesuai kewenangan, baik melalui pengawasan yudisial, Kompolnas, Kejaksaan Agung, BSSN, maupun lembaga lain yang memiliki mandat di bidang keamanan informasi dan penegakan hukum.

Baca juga : 8 Fakta Penyadapan HP Presiden Prabowo: 3 Pati Polri Jadi Tersangka

Keempat, komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara perlu mendapat standar perlindungan siber yang lebih tinggi. Hal itu mencakup penggunaan enkripsi yang kuat, autentikasi berlapis, segmentasi jaringan, pembatasan akses berdasarkan kebutuhan tugas, pemantauan ancaman secara real time, dan audit keamanan rutin.

Kelima, penanganan perkara harus memisahkan antara pertanggungjawaban individu dan pembenahan institusi. Jika terbukti ada pelanggaran oleh individu, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, institusi tidak boleh dibiarkan kehilangan arah. Justru momentum ini harus dipakai untuk membersihkan, memperkuat, dan mengembalikan kepercayaan publik.

Polri merupakan institusi besar dengan ratusan ribu personel yang menjalankan fungsi penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Karena itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum atau pejabat tidak boleh digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh institusi. Tetapi, Polri juga harus menunjukkan keberanian moral untuk membuka, mengoreksi, dan menindak setiap penyimpangan secara transparan.

Dugaan penyadapan terhadap Presiden harus menjadi alarm keras bagi seluruh lembaga negara. Negara yang kuat bukan negara yang membiarkan kekuasaan bekerja dalam ruang gelap. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memberi kewenangan secara terbatas, mengawasi secara ketat, dan menghukum secara tegas setiap penyalahgunaan kekuasaan.

Kita tidak boleh membiarkan kasus ini menjadi sekadar konsumsi politik sesaat. Perkara ini harus menjadi titik balik untuk membangun sistem intersepsi nasional yang legal, akuntabel, transparan dalam batas kepentingan negara, serta tahan terhadap penyalahgunaan.

Keamanan Presiden adalah keamanan negara. Dan keamanan negara tidak hanya dijaga oleh senjata, pasukan, maupun teknologi canggih, melainkan juga oleh hukum yang tegak, institusi yang bersih, dan kekuasaan yang tidak pernah dibiarkan bergerak tanpa pengawasan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.