Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mensesneg: Keppres Pemberhentian Jenderal LSP Sedang Diproses
Rabu, 4 November 2026 11:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Jenderal LSP dari jabatannya sedang diproses menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Sedang diproses Keppres-nya," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca juga : 10 Ribu Pelari Ikuti Merdeka Run 2026, dari Profesional hingga Family Walk
LSP sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Prasetyo menyampaikan hal tersebut ketika dimintai konfirmasi mengenai tindak lanjut status hukum LSP yang kini terseret perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Baca juga : Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal LSP.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.
Baca juga : Mensesneg: Bursa Mineral Disiapkan, Kemungkinan Namanya Icomex
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Penetapan tersebut menjadi tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya