Dark/Light Mode

Kado Hari Tani, RUU Reforma Agraria Disepakati Masuk Paripurna

Senin, 21 September 2026 21:13 WIB
Foto: DPR
Foto: DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna. RUU ini diarahkan memperkuat landasan hukum reforma agraria, termasuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak masyarakat atas tanah dan redistribusi tanah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (21/9/2026), dengan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.  

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Menurut dia, pembahasan tersebut menunjukkan adanya kesamaan perhatian DPR dan pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman Sukri dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga : DPR-Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat yang Dipimpin Dasco

Iman mengatakan pembahasan DIM dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menekankan proses pembahasan dijalankan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan.

“Keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM dilakukan dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat,” ujarnya.

RUU tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diarahkan untuk memprioritaskan subjek reforma agraria, dengan perencanaan berdasarkan peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan dan indikator kinerja.

Regulasi itu juga memperkenalkan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), yang penetapannya mempertimbangkan persoalan seperti ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum. Objek reforma agraria mencakup tanah dari penyelesaian konflik maupun non-konflik, sedangkan penerima manfaat yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.

Baca juga : Gerindra Perkuat Konsolidasi Kader Hadapi Pemilu 2029

Dari sisi kelembagaan, RUU mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik, dengan dukungan dewan pengawas untuk menjaga transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan.

Untuk konflik agraria, RUU mengatur mekanisme penyelesaian yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum dan pemulihan hak masyarakat. Pemulihan serta redistribusi tanah diperkuat sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak atau pemberian tanah pengganti jika pengembalian tidak memungkinkan, sekaligus mengintegrasikan penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah dan kemitraan yang adil.

RUU itu juga memperkuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, termasuk melalui prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Penguasaan dan pemilikan tanah akan ditata, dikendalikan dan dibatasi untuk mencegah konsentrasi serta rekonsentrasi tanah, sementara partisipasi masyarakat diperkuat dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi dan pemberdayaan.

Selain itu, RUU membangun sistem data, pelaporan dan akuntabilitas dengan mengintegrasikan hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data, yang laporannya disampaikan kepada Presiden dan DPR. Regulasi tersebut juga mencakup pendanaan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan agar program reforma agraria yang telah berjalan dapat diintegrasikan ke dalam sistem baru setelah undang-undang berlaku.  

Baca juga : Muhammad Isnur: Proses Legislasi Itu Jangan Terburu-buru

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan selesai menjelang Hari Tani pada 24 September 2026. Baleg sebelumnya telah membentuk Panja dengan Ahmad Iman Sukri sebagai ketua dan menetapkan pembahasan tingkat I berdasarkan DIM pemerintah serta fraksi-fraksi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.