Dark/Light Mode

Pimpin FGD Kelompok III Badan Pengkajian MPR

Hindun Anisah Tekankan Pentingnya Kajian Komprehensif Desentralisasi Asimetris

Selasa, 22 September 2026 06:33 WIB
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Ketua Kelompok III, Dr. Hj. Hindun Anisah saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI dengan tema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: MPR RI
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Ketua Kelompok III, Dr. Hj. Hindun Anisah saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI dengan tema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: MPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Ketua Kelompok III, Dr. Hj. Hindun Anisa menyampaikan bahwa kajian mengenai desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal perlu dilakukan secara komperhensif dengan mengidentifikasi dahulu sumber persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI dengan tema "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa" di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Prof. (H.C.) Dr. Drs. Akmal Malik dan Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie. Turut hadir para Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr. I Wayan Sudirta (Fraksi PDIP), Firman Soebagyo (Fraksi Golkar), H. Kamrussamad(Fraksi Gerindra), Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari (Fraksi Gerindra), Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), Hj. Sri Wulan (Fraksi NasDem), Dr. Hj. Ida Fauziyah (Fraksi PKB), Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN), dan H. T. Ibrahim (Fraksi Demokrat).

Dalam pengantarnya, Hindun mengatakan bahwa pembahasan desentralisasi asimetris memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penerapan prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

“Pembahasan ini sangat penting karena konstitusi telah memberikan landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.

Baca juga : Badan Pengkajian-Komisi Kajian Ketatanegaraan Bahas Tindak Lanjut PPHN

Hindun menjelaskan, desentralisasi tidak hanya berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga menyangkut efektivitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, kapasitas daerah, serta hubungan keuangan pusat dan daerah.

Sehingga desentralisasi asimetris dapat menjadi pendekatan untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah melalui diferensiasi kewenangan, kelembagaan, maupun hubungan keuangan.

Namun, Hindun menilai masih diperlukan kejelasan mengenai kerangka desentralisasi asimetris, termasuk parameter pemberian asimetri, pembagian kewenangan, hubungan fiskal, kapasitas daerah, serta batas antara kepentingan daerah dan kepentingan nasional.

“Yang perlu kita dalami adalah di mana letak persoalan utama desentralisasi, apakah pada norma konstitusi atau justru pada regulasi dan implementasinya,” katanya.

Menurutnya, rekonstruksi desain desentralisasi tidak serta-merta harus diarahkan pada perubahan UUD NRI Tahun 1945. Persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui penyempurnaan regulasi, kebijakan, kelembagaan, pembagian kewenangan, dan penguatan kapasitas daerah perlu ditangani pada level tersebut.

Baca juga : Yasonna Laoly: Kedaulatan Rakyat Tak Cukup Dibahas Dari Sisi Filosofi

“Kalau persoalannya dapat diselesaikan melalui regulasi dan kebijakan, tidak perlu langsung diarahkan pada perubahan konstitusi. Namun, jika terdapat persoalan fundamental, tentu perlu dikaji lebih lanjut,” tegasnya.

Selain desentralisasi, diskusi tersebut juga membahas sistem demokrasi lokal, terutama terkait legitimasi, representasi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Hindun menyebutkan, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis menjadi salah satu pijakan dalam mendalami desain demokrasi lokal.

Ia mengatakan sejumlah persoalan dalam demokrasi lokal perlu dikaji secara objektif, antara lain biaya politik, politik uang, pengaruh kekuatan modal, pragmatisme politik, polarisasi masyarakat, serta hubungan proses elektoral dengan kualitas pemerintahan daerah.

“Demokrasi lokal perlu kita lihat tidak hanya dari proses pemilihannya, tetapi juga dari bagaimana sistem tersebut dapat memperkuat partisipasi, legitimasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah,” ujarnya. 

Baca juga : Tifatul Sembiring Dorong Penguatan UMKM Jadi Fondasi Perekonomian Nasional

Hindun menambahkan, diskusi tersebut menjadi forum akademik untuk memperoleh pandangan, kritik, dan masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi mengenai arah rekonstruksi desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal.

“Masukan dari para narasumber akan menjadi bahan penting bagi Kelompok III dalam menyusun hasil kajian dan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.