Dark/Light Mode

Sudding Minta Polri Usut Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 14:34 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. (Foto: PAN)
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. (Foto: PAN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk mengungkap pihak yang diduga memerintahkan dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

Menurut Sudding, kasus yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas," kata Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan pengusutan tidak boleh hanya menyasar pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memberikan perintah.

Baca juga : Kepala BIN Sambangi Istana, Sebut Penyadapan Ilegal Mengarah ke Makar

"Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut," ujarnya.

Sudding juga meminta Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.

Menurut dia, transparansi diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dengan pengusutan yang profesional dan akuntabel, dia berharap berbagai pertanyaan mengenai dugaan penyadapan tersebut dapat dijawab berdasarkan fakta dan bukti yang terverifikasi, bukan berkembang menjadi spekulasi.

Baca juga : Kapolri Bentuk Tim Khusus, Kabareskrim Turun Langsung Dalami Isu Publik

Diketahui, terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Para tersangka yang merupakan personel Polri diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha pada periode 2025-2026.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Baca juga : Soal Kasus Penyadapan, Kapolri Pastikan Murni Penegakan Hukum

Adapun tersangka SU diduga berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia disebut memberikan izin untuk melakukan penyadapan sekaligus menghapus hasil penyadapan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.