Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen, Hanura: Pasti Digugat Lagi
Selasa, 22 September 2026 19:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Rio bilang, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas PT tidak boleh lebih dari 4 persen.
“Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan PT Parlemen itu tidak boleh lebih dari 4 persen. Karena rasionalitas hukumnya sampai hari ini tidak ditemukan atau tidak ada alasan menaikkan itu 4 persen. Apalagi ada wacana menaikkan itu menjadi 5 persen,” kata Rio usai memimpin Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force Partai Hanura se-Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Rio mensinyalir kenaikan PT berpotensi digugat ke MK. Ia meyakini pihak yang merasa dirugikan seperti pegiat Pemilu, pegiat demokrasi maupun partai politik, dapat mengajukan gugatan terhadap ketentuan tersebut.
“Kalau itu dilakukan maka akan mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi. Pasti judicial review dilakukan ke Mahkamah Konstitusi karena Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan batas itu,” pesan Rio.
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Parpol Koalisi Masih Adu Kuat
Rio menjelaskan, salah satu pertimbangan MK dalam menetapkan ambang batas adalah mencegah terlalu banyak suara pemilih yang terbuang. Prinsip tersebut, sambung dia, juga tercermin dalam sejumlah putusan MK terkait sistem Pemilu.
Ia mencontohkan putusan MK yang menghapus presidential threshold menjadi 0 persen. Kemudian, perubahan ketentuan pencalonan kepala daerah yang menurunkan persyaratan dukungan dari 20 persen menjadi 10 persen.
“Berangkat dari dua kejadian yang disampaikan atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka Hanura meyakini putusan soal ambang batas parlemen, kalaupun dilakukan 4 atau 5 persen seperti wacana yang berkembang hari ini, kami meyakini bahwa judicial review akan dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan," jelas Rio.
Ketua Tim Task Force DPP Hanura itu menambahkan, partainya bersama partai politik non-parlemen lainnya hingga kini belum dilibatkan dalam pembahasan mengenai PT dan sistem Pemilu di DPR.
Baca juga : Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5%, Dorong Penyederhanaan Sistem Kepartaian
Hanura masih menunggu rencana pertemuan antara pimpinan DPR dan partai-partai non-parlemen untuk membahas ambang batas parlemen dan sistem Pemilu. "Termasuk wacana sistem proporsional terbuka atau tertutup," sebutnya.
Rio menengarai Rancangan Undang-Undang Pemilu akan dilakukan secara serius pada tahun depan. Karena itu, Hanura berharap DPR membuka ruang dialog dengan partai-partai non-parlemen sebelum pembahasan dimulai.
“Akan kami tunggu dari Pak Dasco yang mewakili DPR untuk bertemu dengan kawan-kawan non-parlemen,” harapnya.
Meski demikian, sambungnya, Hanura bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) juga telah menyiapkan rumusan terkait sistem Pemilu dan ambang batas parlemen.
Baca juga : Hanura Kalsel Salurkan Air Bersih, Warga Kotabaru Happy
“Tim sudah bekerja dan sudah selesai dan itu akan kami sampaikan kepada teman-teman DPR kalau itu dibutuhkan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya