Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KHAIRIZAL ANWAR / RM
![Pegawai menata bungkus rokok di minimarket kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (3//1/22). Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris. Pegawai menata bungkus rokok di minimarket kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (3//1/22). Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Tags :
Foto Lainnya
Dark/Light Mode