Dark/Light Mode

Cukai Rokok Naik 12 Persen

Senin, 3 Januari 2022 15:51 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Pegawai menata bungkus rokok di minimarket kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (3//1/22). Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Pegawai menata bungkus rokok di minimarket kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (3//1/22). Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.