Dark/Light Mode

Sosialisasi Layanan Triparty Repo KPEI

Selasa, 31 Mei 2022 17:36 WIB
M QORI HALIANA / RM
Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Reynant Hadi (kanan), Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI Rachmadewi Sjahesti (tengah) dan Staf Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI Sadhu Mahardhika berbincang usai Sosialisasi Layanan Triparty Repo KPEI di Jakarta, Selasa (31/5/2022). Triparty Repo KPEI merupakan transaksi Repo dimana KPEI sebagai pihak ketiga, menyediakan sistem Triparty Repo sesuai standar yang ditentukan oleh Peraturan OJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Reynant Hadi (kanan), Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI Rachmadewi Sjahesti (tengah) dan Staf Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI Sadhu Mahardhika berbincang usai Sosialisasi Layanan Triparty Repo KPEI di Jakarta, Selasa (31/5/2022). Triparty Repo KPEI merupakan transaksi Repo dimana KPEI sebagai pihak ketiga, menyediakan sistem Triparty Repo sesuai standar yang ditentukan oleh Peraturan OJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.