Dark/Light Mode

Suasana Penjualan Mobil Bekas di Masa Pandemi

Senin, 1 Maret 2021 15:58 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Pegawai merapikan mobil bekas yang dijual di Blok M, Jakarta, Senin (1/3/2021). Pemerintah resmi memberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru dengan kriteria tertentu, relaksasi PPnBM selain berpengaruh terhadap penjualan mobil bekas berusia 1-3 tahun, juga akan mempengaruhi masyarakat dalam memutuskan membeli mobil di masa pandemi Covid-19.
Pegawai merapikan mobil bekas yang dijual di Blok M, Jakarta, Senin (1/3/2021). Pemerintah resmi memberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru dengan kriteria tertentu, relaksasi PPnBM selain berpengaruh terhadap penjualan mobil bekas berusia 1-3 tahun, juga akan mempengaruhi masyarakat dalam memutuskan membeli mobil di masa pandemi Covid-19.