Dark/Light Mode

OTT Restitusi Pajak, KPK Sita Rp1 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 20:46 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) bersama petugas menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) bersama petugas menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar dan menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bakti PT Buana Karya Bakti Venasius Jenarus Genggor. Ketiganya diduga terlibat praktik “uang apresiasi” untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi disetujui sebesar Rp48,3 miliar.