Dark/Light Mode

Polemik PPN Pembalut Jadi Perhatian Publik

Selasa, 3 November 2026 15:31 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Pengunjung memilih produk pembalut di salah satu supermarket di Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk sanitasi menstruasi menjadi perbincangan publik setelah dipertanyakan warganet. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan masih melakukan koordinasi lintas lembaga untuk menyikapi polemik tersebut, mengingat pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
Pengunjung memilih produk pembalut di salah satu supermarket di Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk sanitasi menstruasi menjadi perbincangan publik setelah dipertanyakan warganet. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan masih melakukan koordinasi lintas lembaga untuk menyikapi polemik tersebut, mengingat pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi.