Dark/Light Mode

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus

Senin, 31 Januari 2022 18:00 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022). Dalam pledoinya Azis mengatakan uang yang diberikannya kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, bukanlah suap terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, melainkan murni untuk membantu Robin yang pada saat itu kesulitan keuangan akibat pengobatan akibat Covid-19
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022). Dalam pledoinya Azis mengatakan uang yang diberikannya kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, bukanlah suap terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, melainkan murni untuk membantu Robin yang pada saat itu kesulitan keuangan akibat pengobatan akibat Covid-19