Dark/Light Mode

Abdul Rachman Jalani Sidang Virtual

Kamis, 22 Desember 2022 19:00 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare - Jawa Timur Abdul Rachman, usai menjalani sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2022), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Surabaya. Abdul Rachman menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalama kasus dugaan menerima suap dari tersangka Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP  Tri Atmoko, sebagai pelicin untuk membantu mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp13,2 Miliar pada tahun 2016 ke KPP Pare.
Terdakwa Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare - Jawa Timur Abdul Rachman, usai menjalani sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2022), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Surabaya. Abdul Rachman menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalama kasus dugaan menerima suap dari tersangka Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP Tri Atmoko, sebagai pelicin untuk membantu mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp13,2 Miliar pada tahun 2016 ke KPP Pare.