Dark/Light Mode

Vonis Rafael Ditunda

Kamis, 4 Januari 2024 20:05 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Pembacaan vonis atas terdakwa Rafael Alun ditunda pada Senin pekan depan, karena Hakim belum selesai menyusun putusan. Sebelumnya Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Pembacaan vonis atas terdakwa Rafael Alun ditunda pada Senin pekan depan, karena Hakim belum selesai menyusun putusan. Sebelumnya Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).