Dark/Light Mode

Rafael Divonis 14 Tahun Penjara

Senin, 8 Januari 2024 17:48 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.