Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perkuat Penyuluh Pertanian, Amran-Tito Terbitkan Surat Edaran Bersama
- Kemenekraf Dorong Daya Saing Produk Lokal Lewat Workshop Sinergi Desain
- ILeague Kecam Kekerasan Terhadap Persib U-18 di Rest Area Batang
- Persib Kecam Penyerangan Rombongan EPA U18
- Man United Vs Atletico Madrid, Waspada Tren Positif Tuan Rumah
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut diduga menerima uang sebesar 271.500 dolar AS terkait perkara pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Jaksa juga menyebut sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh manfaat dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar AS. Yaqut didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Tags :
Foto Lainnya