Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut diduga menerima uang sebesar 271.500 dolar AS terkait perkara pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Jaksa juga menyebut sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh manfaat dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar AS. Yaqut didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Tags :
Foto Lainnya