Dark/Light Mode

Panitera PN Medan Helpandi Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 14 Maret 2019 23:29 WIB
M QORI HALIANA / RM
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara Tipikor PN Medan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Helpandi dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp320 juta subsider lima bulan kurungan, karena diduga telah menerima uang sebesar 280.000 Dollar Singapura dari terdakwa pengusaha Tamin Sukardi untuk memuluskan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Medan.
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara Tipikor PN Medan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Helpandi dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp320 juta subsider lima bulan kurungan, karena diduga telah menerima uang sebesar 280.000 Dollar Singapura dari terdakwa pengusaha Tamin Sukardi untuk memuluskan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Medan.