Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto menjalani sidang dakwaan dengan menggunakan kursi roda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/3). Budi Suharto didakwa memberikan suap kepada empat pejabat PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).