Dark/Light Mode

Budi Suharto Jalani Sidang Dengan Kursi Roda

Rabu, 20 Maret 2019 16:31 WIB
M QORI HALIANA / RM
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto menjalani sidang dakwaan dengan menggunakan kursi roda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/3). Budi Suharto didakwa memberikan suap kepada empat pejabat PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto menjalani sidang dakwaan dengan menggunakan kursi roda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/3). Budi Suharto didakwa memberikan suap kepada empat pejabat PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).