Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray menjalani sidang perdana terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho dengan mengagendakan pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Dalam sidang tersebut Ferry didakwa menerima uang Rp 772 juta dari Gatot Pujo Nugroho.