Dark/Light Mode

Indrus Jalani Sidang Pembacaan Nota Pembelaan, Kasus Suap PLTU Riau

Kamis, 28 Maret 2019 22:18 WIB
M QORI HALIANA / RM
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/3). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/3). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.