Dark/Light Mode

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 20:16 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan layar bawah), menjalani sidang pembacaan vonis yang masih berlangsung secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Nurhadi  dan  menantunya Rezky Herbiyono (kiri layar bawah) divonis 6 tahun penjara dan masing-masing dikenakan denda Rp 500 juta, subsider penjara 3 bulan dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan layar bawah), menjalani sidang pembacaan vonis yang masih berlangsung secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Nurhadi  dan  menantunya Rezky Herbiyono (kiri layar bawah) divonis 6 tahun penjara dan masing-masing dikenakan denda Rp 500 juta, subsider penjara 3 bulan dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.