Dark/Light Mode

Kebijakan Bank Tanah

Kamis, 1 Desember 2022 17:05 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (tengah), Guru Besar Hukum Agraria, Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Maria SW. Sumardjono (kedua kiri), Ketua Dewan Pakar Brain Society Center (BSC), Prof. Dr. Didin S. Damanhuri (kiri), Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang,  Embun Sari (kedua kanan) dan Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Endriatmo Sutarto (kanan) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan Brain Society Centre di Ruang Delegasi lt.2 Gedung Nusantara IV MPR, Jakarta, Kamis (1/12/22). Diskusi bertema Kebijakan Bank Tanah Dalam Perspektif Konsep dan Implementasi Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Berdasarkan UUD 1945.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (tengah), Guru Besar Hukum Agraria, Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Maria SW. Sumardjono (kedua kiri), Ketua Dewan Pakar Brain Society Center (BSC), Prof. Dr. Didin S. Damanhuri (kiri), Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Embun Sari (kedua kanan) dan Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Endriatmo Sutarto (kanan) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan Brain Society Centre di Ruang Delegasi lt.2 Gedung Nusantara IV MPR, Jakarta, Kamis (1/12/22). Diskusi bertema Kebijakan Bank Tanah Dalam Perspektif Konsep dan Implementasi Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Berdasarkan UUD 1945.