Dark/Light Mode

Wamenkum Hadiri Raker Pembahasan RUU Perampasan Aset

Kamis, 5 November 2026 17:08 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kiri), dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Hendra Kurnia Putra (kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kiri), dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Hendra Kurnia Putra (kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.