Dark/Light Mode

Daftarkan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Selasa, 5 Maret 2019 17:36 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana (tengah) bersama Peneliti utama NETGRIT, Hadar Nafis Gumay (tiga dari kiri) dan Direktur PERLUDEM, Titi Anggraini (tiga dari kanan) membentangkan spanduk saat mendaftarkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Uji konstitusionalitas itu dilakukan untuk menyelamatkan potensi hilangnya jutaan suara rakyat pemilih karena persoalan-persoalan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana (tengah) bersama Peneliti utama NETGRIT, Hadar Nafis Gumay (tiga dari kiri) dan Direktur PERLUDEM, Titi Anggraini (tiga dari kanan) membentangkan spanduk saat mendaftarkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Uji konstitusionalitas itu dilakukan untuk menyelamatkan potensi hilangnya jutaan suara rakyat pemilih karena persoalan-persoalan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.