Dark/Light Mode

Caleg Dilarang Kampenye Sebelum 28 November 2023

Kamis, 16 November 2023 15:38 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Sejumlah Poster, spanduk, dan baliho caleg parpol terpasang di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (15/11/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023. Aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah Poster, spanduk, dan baliho caleg parpol terpasang di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (15/11/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023. Aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.