Dark/Light Mode

APK Liar Rusak Pemandangan Ibukota

Selasa, 2 Januari 2024 17:14 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Alat Praga Kampanya (APK) berupa bendera, baliho, poster dan spanduk dari Caleg, Pasangan Capres dan Cawapres serta Partai Politik, memenuhi ruang publik di sejumlah titik di Ibukota seperti Jembatan Senen, Senayan, Tanah Abang, Jalan Saharjo serta JPO Karet, Selasa (2/1/2024). Berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023, kawasan tersebut merupakan kawasan dilarang untuk dipasang APK, karena selain mengganggu dan merusak pemandangan, pemasangan APK ini dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Alat Praga Kampanya (APK) berupa bendera, baliho, poster dan spanduk dari Caleg, Pasangan Capres dan Cawapres serta Partai Politik, memenuhi ruang publik di sejumlah titik di Ibukota seperti Jembatan Senen, Senayan, Tanah Abang, Jalan Saharjo serta JPO Karet, Selasa (2/1/2024). Berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023, kawasan tersebut merupakan kawasan dilarang untuk dipasang APK, karena selain mengganggu dan merusak pemandangan, pemasangan APK ini dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan.