Dark/Light Mode
Mulai Agustus 2021 ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan menggantinya dengan kartu digital. Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini.
Rabu, 11 Agustus 2021 17:21 WIB