Dark/Light Mode
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merespon positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dibacakan pada Kamis (9/12). Putusan ini menjadi pondasi ya
Kamis, 9 Desember 2021 18:25 WIB